Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan Direktur CV Sumber Cipta, Frans Tendean, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 8,3 miliar.

Penyaluran paket bantuan Covid-19 untuk pesantren, panti asuhan dan masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19 itu melekat di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara.

Kasus tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.187.800.000.00 sebagaimana surat laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara nomor 05/LHP/XXI/02/2024 tanggal 15 Februari 2024.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

“Kejati Malut melalui bidang Pidana Khusus melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara tindak pidana korupsi belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid-19 pada Biro Kesra,” kata Richard saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Ternate selama 20 hari untuk selanjutnya dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Ternate.