“Pembekalan saksi di 10 kabupaten/kota itu kami perkirakan sudah selesai di tanggal 24 November 2024, dan total saksi itu 4.000 lebih,” ungkap Muksin.
Mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara itu menegaskan, pelatihan saksi TPS penting untuk dilakukan, sebab saksi garda terdepan dalam mengawal pemungutan suara.
“Penting harus ada saksi, dan penting dibekali tentang peran saksi sebelum pemungutan, sedang pemungutan, sampai setelah pemungutan suara. Jadi kita ajarkan mereka pada saat tanggal 26 itu kontrol betul form C pemberitahuan terdistribusi secara baik untuk pengguna hak pilih nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Pembantu Tim Hukum Sherly-Sarbin, Prof. Dr. Denny Indrayana, yang turut hadir sebagai pemateri pelatihan saksi mengatakan, dirinya hanya memaparkan beberapa hal yang bersifat teknis, seperti surat mandat yang wajib dimiliki oleh seorang saksi.
Kemudian kewajibanya dalam mengantongi form c salinan setelah proses pemungutan suara.
“Yang paling penting saya menyampaikan tentang mengatisipasi terhadap kecurangan-kecurangan. Dan tadi lebih ke peran kunci saksi saat di TPS,” tutur Denny.
Menurut pakar hukum tata negara itu, kelemahan saksi saat di lapangan sering terhambat dalam memperoleh form c salinan.
“Kalau misalnya ada upaya kecurangan, form c salina biasanya tidak dikasih ke saksi, bahkan diminta pun nggak dikasih. Kalau di peraturan atau perundang-undangan semua saksi itu harus dapat form c salinan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.