Rapat kerja dengan pimpinan sidang Almun Madi yang juga sebagai Wakil Ketua PERHAPI Maluku Utara periode 2024-2027 ini, menghasilkan penetapan program kerja tiga tahun kedepan, beberapa rekomendasi internal organisasi, dan ada 5 poin penting sebagai rekomendasi eksternal.
Lima poin rekomendasi eksternal itu merupakan sikap PERHAPI dalam menyikapi permasalahan pertambangan terkini di Maluku Utara.
Lima poin rekomendasi eksternal dimaksud di antaranya:
1. Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat lingkar tambang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberi ultimatum pada pihak perusahan pertambangan se-Maluku Utara untuk mendesain Rencana Induk (RI) blue print program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat (PPM) lingkar tambang yang komprehensif sebagaimana diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dipandang perlu membentuk forum pengelolaan PPM pertambangan Maluku Utara yang melibatkan pemerintah, stakeholder pertambangan, masyarakat lingkar tambang, akademisi, organisasi profesional pertambangan, dan aktivis LSM.
2. Mendesak kepada pihak perusahaan agar setiap penerimaan/perekrutan tenaga kerja lokal Maluku Utara dituntut untuk menerima saran, usul, rekomendasi serta membangun kerja sama yang baik dengan pihak akademisi dan organisasi professional seperti PERHAPI.
3. Dalam hal keterlibatan jasa penambangan di Maluku Utara, pemerintah dituntut untuk menjalankan perintah UU MINERBA. Dimana pihak perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan para pengusaha lokal yang berkompeten di bidangnya.
4. Mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera melaksanakan tata kelola pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan sesuai Perpres 55/tahun 2022.
5. Mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar dalam menyusun regulasi pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan agar melibatkan stakeholder pertambangan terkait.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.