Penilaian SPIP terintegrasi, lanjut dia, adalah proses evaluasi terhadap tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP di pemerintah daerah, lembaga, dan kementerian.
Penilaian ini mencakup, mekanisme penilaian, fokus penilaian, komponen penilaian, periode yang dinilai, penilaian maturitas SPIP dilakukan untuk menilai tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian.
“Tujuan pengendalian tersebut meliputi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, kegiatan yang efektif, dan menyusun dokumennya masing-masing, nanti deadline-nya itu di tanggal 5 November,” timpalnya.
Sebab itu, tanpa pendampingan dari Inspektorat, kata dia, semua OPD akan terlambat dari deadline tersebut.
Inspektorat kata dia, selama dua hari ini bersama-sama mengerjakan dan sebagian besar OPD sudah menyelesaikan yang dibutuhkan. Seperti kertas kerja pencapaian tujuan organisasi, kemudian OPD juga akan menyusun kaitan dengan struktur dan proses yang berkaitan dengan SPIP.
Harapannya, Jumat pekan ini sudah bisa diselesaikan semua OPD.
Untuk SPIP tambah dia, Pemkab Halmahera Barat sudah berada pada level tiga, dan diupayakan untuk dipertahankan pada level tersebut.
“Karena di SPIP ini juga menjadi penilaian MCP KPK nanti, karena sistem pengelolaan lingkup pemda ini SPIP juga levelnya menjadi indikator kaitan dengan pengelolaan pemerintahan di daerah,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.