Menurutnya , Kejati tidak ada lagi kewenangan untuk itu. Sebab, perkara ini putusan sudah inkrah dan jelas dalam putusannya dikembalikan kepada yang berwenang.

“Masalahnya pihak-pihak ini, dalam hal dinas terkait yang berwenang mau memperbaiki kembali atau mengembalikan kembali itu bukan urusan kita, karena secara hukum sudah jelas sudah inkrah,” tandasnya.