Menurutnya , Kejati tidak ada lagi kewenangan untuk itu. Sebab, perkara ini putusan sudah inkrah dan jelas dalam putusannya dikembalikan kepada yang berwenang.
“Masalahnya pihak-pihak ini, dalam hal dinas terkait yang berwenang mau memperbaiki kembali atau mengembalikan kembali itu bukan urusan kita, karena secara hukum sudah jelas sudah inkrah,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.