Tandaseru — Barang bukti (babuk) kasus korupsi nautika dan alat simulator berupa satu unit kapal, kini telah karam di area laut sekitar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
Menyikapi karamnya barang bukti kapal dalam kasus yang telah inkrah tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikannya ke dinas terkait.
“Yang saya baca itu, putusan sudah dikembalikan. Kan kita sudah mengeksekusi sudah melaksanakan putusan itu. Masalahnya nanti bagaimana-bagaimana itu kewenangan dari pada dinas terkait,” kata Richard, Sabtu (26/10).
Tinggalkan Balasan