Tandaseru — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman M Ali, bakal dilaporkan ke Kemenag dan Kementerian PAN-RB.

Abdurahman diduga telah melakukan kampanye terselubung dengan mengarahkan para pegawai Kemenag memilih paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4. Selain itu, ia juga diduga merendahkan martabat keluarga besar Kasuba dengan pernyataannya.

Ketua tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maluku utara nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Basrin Kanaha, kepada awak media mengungkapkan, selain dilaporkan ke kepolisian dan Bawaslu, Abdurahman juga dilaporkan ke dua kementerian tersebut.

“Perbuatan Kepala Kemenag Halut ini menurut kami telah melampaui batas dan sangat mencederai proses demokrasi yang tengah berjalan kondusif di Maluku Utara. Sebagai seorang ASN, Abdurahman dilarang untuk berpolitik praktis, apalagi sampai mengkampanyekan untuk mengajak memilih calon lain sebagaimana yang terdengar dalam rekaman berdurasi 7 menit 11 detik tersebut,” ungkapnya, Rabu (23/10/2024).

Menurut Basrin, saat ini tim koalisi MK-BISA sedang menyusun laporan pelanggaran tersebut untuk segera dimasukkan ke Kementerian Agama dan Kementerian PAN-RB.

“Tindakan Abdurahman ini sudah menyalahi UU ASN Pasal 9 ayat (2) dan juga Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Terkait kejadian ini, Basrin meminta seluruh ASN kementerian maupun ASN di daerah agar menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan paslon tertentu. Hal ini, menurut dia, demi menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkada yang demokratis, adil dan bermartabat.