Semestinya, sambungnya, jika alasannya adalah telah berakhirnya kontrak kerja sama maka yang harus dilakukan adalah membuat kontrak kerja sama yang baru yang memungkinkan RSUD yang sama melakukan pemeriksaan terhadap bakal calon pengganti.
“Jadi bagi saya argumentasi KPU justru mengonfirmasi adanya perlakuan yang diskriminatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, syarat calon bagi bakal calon pengganti adalah sama dengan syarat calon yang mendaftar pada keadaan normal. Dengan demikian maka seluruh ketentuan tentang syarat calon berlaku mutatis-mutandis untuk bakal calon pengganti.
“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan sama sekali tidak mengatur keadaan khusus yang membenarkan adanya penggunaan diskresi bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil keputusan di luar apa yang telah dinormakan, sehingga menurut saya pertimbangan yang menjadi dasar keputusan KPU Malut sama sekali tidak memiliki alas hukum yang kuat,” tandas Aslan.
Sekadar diketahui, KPU menjadwalkan pengumuman penetapan calon gubernur pengganti untuk mendiang Benny Laos pada 23 Oktober besok.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.