Hastomo menegaskan, pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus dilakukan secara adil dan setara, sesuai rumah sakit yang ditunjuk, sehingga harus konsisten. Penunjukan rumah sakit adalah produk KPU Malut sendiri.
“Masa ada pasangan calon lain yang seenaknya memeriksa di tempat lain di luar yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara. Bukankah KPU Provinsi telah menunjuk RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk pemeriksaan kesehatan pasangan gubernur dan wagub?” kata Hastomo.
Pengacara muda ini menjelaskan, penetapan rumah sakit dilakukan melalui tata cara dan prosedur, di mana KPU provinsi meminta rekomendasi untuk rumah sakit yang dikelola pemerintah atau pemda, termasuk rumah sakit TNI/Polri, kepada dinas yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan provinsi.
“Setelah rumah sakit ditunjuk oleh KPU provinsi, tentu ada prosedur lain, yaitu penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan. Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau Direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi untuk Pilgub,” paparnya.
Terkait hal tersebut, Hastomo meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap metode pemeriksaan kesehatan.
“Apakah sudah sesuai atau tidak dengan prosedur metode pemeriksaan kesehatan yang telah diatur dalam Juknis KPU Nomor 1090 Tahun 2024,” tandasnya.
Hastomo juga mengancam akan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika KPU dan Bawaslu tidak mampu menunjukkan sikap profesional dalam menyelesaikan sengkarut ini.
Tinggalkan Balasan