Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan akan menunda penanganan kasus dugaan tindak pidana jika melibatkan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, penundaan penanganan kasus ini bersifat sementara karena adanya Pilkada.
“Sementara waktu kita tunda proses pelaksanaannya, prosesnya untuk menjaga sisi keamanan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serempak,” ujar Richard, Senin (21/10).
Tinggalkan Balasan