Ramli menyebutkan, pengendara sepeda motor dengan inisial AH ini merupakan warga Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara.

Pemilik barang haram tersebut langsung diamankan petugas ke markas Polsubsektor Weda Selatan guna dimintai keterangan.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan menegaskan komitmen untuk melaksanakan razia miras secara rutin, apalagi saat ini dalam masa tahapan kampanye Pilkada 2024.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Halmahera Tengah yang kondusif menjelang pesta demokrasi dan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas, silahkan melaporkan langsung melalui WhatsApp Kapolres dengan nomor Hp 081329922004 agar segera kita tindaklanjuti,” singkatnya.