Kemudian lanjut dia, dengan adanya penyebaran video melalui akun TikTok membuat jelas, bahwa terlapor telah memindahkan video ke handphone-nya sehingga diduga kuat IF yang menyebarkan video tersebut.

“Kalau dibilang ini bukan disebarkan oleh yang bersangkutan terlapor, sedangkan video ini cuma ada pada terlapor yang mana itu dipindahkan dari hp pelapor dan di hp pelapor sudah tidak ada video apapun,” timpal dia.

Video ini lah yang membuat terlapor IF selalu memanfaatkannya untuk mengancam G agar bisa melayani syahwatnya.

Sebab itu, Abdulah meminta agar kasus ini mendapat atensi yang serius dari Kapolda Maluku Utara, karena dugaan perbuatan terlapor dinilai sangat tercela, tidak bermoral, dan merusak nama baik institusi kepolisian.

“Hari ini klien kami telah datang bersama saksi-saksi yakni orang tua dan keluarga dari pelapor untuk dibuatkan berita acara di Propam dan kami juga melampirkan bukti-bukti percakapan yang mana ancaman-ancaman yang dibuat oleh terlapor kepada pelapor, selama tenggat waktu dari bulan Februari hingga kasus ini kami laporkan,” jelas Abdulah.

Abdulah pun mengimbau kepada masyarakat umum yang memiliki video tersebut agar segera menghapus dan tidak disebarluaskan jika tidak ingin turut dilaporkan ke polisi.

“Karena ini akan kami meminta dari pihak cyber untuk melacak siapa saja yang sengaja mentransmisikan ini (video) agar kami laporkan untuk dipidana,” tegasnya.