Tandaseru — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengah, Maluku Utara, merilis 7 poin larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Sitti Hasma mengatakan, demi menjaga netralitas ASN, Bawaslu mengingatkan 7 poin bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

“Untuk teman-teman instansi ASN, kita saling mengingatkan kalau ASN itu tidak bisa berpolitik praktis, atau menjadi tim pasangan calon, dan terlibat langsung dan berperan aktif dalam mendukung pasangan calon. Ingat ASN, jangan sampe ngoni manyasal,” katanya.

Berikut 7 poin penting tersebut: