Tandaseru — Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kamis (3/10/24) malam.
Kapolres AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, penangkapan berlangsung di gang depan Kantor Telkom. Pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut berinisial DS (40 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
“Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terlapor adalah satu paket kardus coklat sedang diduga berisi ganja dengan berat bruto 400 gram. Paket ini diambil terlapor dari lokasi yang sebelumnya sudah diintai oleh tim opsnal,” ungkap Umar.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota opsnal Satresnarkoba pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIT. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
“Terlapor akhirnya tertangkap saat sedang mengambil paket mencurigakan di lorong menuju arah utara,” ujar Umar.
Saat diamankan, terlapor sempat berusaha melarikan diri ke arah selatan namun berhasil dihentikan aparat di depan Kantor Telkom. Setelah diinterogasi, terlapor mengakui paket ganja tersebut diambil atas permintaan seseorang berinisial MD yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Ternate.
Tinggalkan Balasan