“Kasus dugaan pembunuhan yang terlampau surut ini perlu diselesaikan agar klien kami mendapatkan hak secara hukum. Apalagi dalam kasus itu sudah didatangkan ahli forensik untuk autopsi jasad korban sebagai langkah mengumpulkan alat bukti,” tambah Naiman.

“Dengan adanya laporan yang kami sampaikan dan sejumlah alat bukti yang telah ditemukan setelah diautopsi kami berharap agar Polda Malut dapat menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.