Putusan perdata tersebut, sambung dia, ditujukan kepada Pemerintah Daerah Morotai, bukan kepada pribadi Rusli Sibua.
Oleh sebab itu, kasus PT MMC ini tidak ada hubungannya dengan Rusli Sibua, sehingga putusan perdata itu adalah antara MMC dan Pemda Morotai.
“Jadi, putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena semua aset Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah didaftarkan di Kementerian Keuangan dan tidak boleh disita, karena pengadilan memiliki data yang lebih valid dan akurat terkait hal ini,” terangnya.
Menanggapi pernyataan beberapa akademisi yang meminta pengadilan memberikan keterangan lebih detail mengenai status utang Rusli Sibua, Hendra bilang itu hal yang wajar.
“Akan tetapi Rusli Sibua dengan PT MMC sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Secara hukum masalah Rusli Sibua sudah clear. Masalah pidana terkait kasus MMC juga sudah selesai dan kedaluwarsa,” cetusnya.
“Jadi saya tahu persis soal Rusli Sibua dan PT MMC. Kalau pandangan akademisi itu mereka hanya lihat dari luar dan menurut saya sudah selesai dan itu pengadilan yang lebih tahu juga,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan