Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar sosialisasi netralitas kepala desa dan perangkat desa.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu, Mulkan Hi. Sudin, menegaskan pentingnya menjaga netralitas berbagai pihak dalam pilkada, termasuk kepala desa, perangkat desa, TNI, Polri, dan ASN.
“Sesuai dengan UU Pemilu Pasal 71, mereka dilarang membuat keputusan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pihak. Hal ini perlu dipatuhi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan,” paparnya, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, netralitas kepala desa sangat krusial dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pilkada di Pulau Morotai.
Kata dia, jika kepala desa atau perangkat desa tidak bersikap netral, hal ini bisa mengganggu jalannya pemilihan dan berdampak negatif pada hasil yang diharapkan.
“Pilkada adalah tanggung jawab penuh pemerintah daerah, dan kami berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa ada intervensi yang merugikan,” tuturnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.