Tandaseru — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, SH., MH., menyayangkan pernyatan salah satu pimpinan Bawaslu Maluku Utara soal indikasi salah satu calon bupati Pulau Taliabu tidak memenuhi syarat. Aslan menyatakan, pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang prematur dan sesat, serta bisa menjadi bumerang bagi Bawaslu secara kelembagaan.

“Saya kira secara kelembagaan Bawaslu tidak boleh mengeluarkan statement yang mendahului proses. Kita semua tahu saat ini merupakan tahapan verifikasi berkas pencalonan, dan Bawaslu juga melakukan pengawasan atas setiap entitas dokumen yang digunakan oleh masing-masing bakal pasangan calon,” ujar Aslan, Selasa (10/9/2024).

“Dengan demikian, sepanjang Bawaslu belum memperoleh hasil verifikasi secara resmi pada instansi yang menerbitkan dokumen syarat calon, maka sangat tidak patut Bawaslu mengeluarkan pendapat atau statement yang arahnya menjustifikasi keabsahan dokumen bakal pasangan calon tertentu,” sambung mantan Komisioner Bawaslu Malut itu.

Aslan menegaskan, setiap statement yang keluar dari mulut salah satu komisioner merepresentasikan sikap Bawaslu secara kelembagaan. Oleh karena itu, tidak boleh ada statement yang dibangun berdasarkan asumsi atau prediksi.

“Ini keliru sekaligus melanggar prinsip etika sebagai penyelenggara. Saya berharap Bawaslu Malut lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statement-statement yang pada akhirnya akan menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, komisioner Bawaslu Malut menyatakan ijazah salah satu bakal calon bupati Taliabu diduga bermasalah dan ada laporan kepailitan.