Meski tidak menjelaskan secara rinci ASN siapa saja yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, namun Kifli membeberkan di antaranya ada juga oknum camat dan lurah.
Dikatakan, biasanya rekomendasi pelanggaran ASN itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) namun lembaga tersebut telah ditutup sehingga secara hirarkis rekomendasinya ditujukan ke BKN.
Selain itu, karena dugaannya murni pelanggaran netralitas ASN bukan pelanggaran saat pemilihan maka penanganannya tidak seperti yang diatur dalam Peraturan Bawaslu.
“Jadi kita langsung karena dugaan pelanggarannya adalah murni dugaan pelanggaran netralitas ASN tetapi tidak juga terdapat pelanggaran pemilihan maka dia direkomendasikan secara langsung ke BKN,” timpalnya.
Kifli mengaku kecewa dengan ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Sebab, Bawaslu sudah terus menggelar sosialisasi agar netralitas dan integritas ASN dapat dijunjung tinggi saat Pilkada nyatanya masih saja ada temuan pelanggaran.
Sebab itu, kata Kifli, Bawaslu kembali memberikan warning kepada seluruh ASN dan juga TNI-Polri untuk tetap menjaga netralitas dan integritasnya dalam momentum pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Bawaslu juga memberikan warning kepada ASN, hati-hati karena ketika sudah ada penetapan pasangan calon, sudah pasti terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan