Setelah berhasil mengamankan terlapor, petugas langsung melakukan interogasi di tempat terkait dengan barang bukti yang ditemukan, yaitu narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram. Selain itu, satu unit handphone iPhone Xmes warna emas dengan nomor 0853-9406-XXXX turut diamankan sebagai barang bukti.
“Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan dan pengembangan kasus saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terlapor,” ungkapnya.
“Dua saksi, HA (32 tahun) dan ZF (22 tahun), yang keduanya adalah anggota Polri, turut memberikan keterangan terkait proses penangkapan ini. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tandas Umar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.