Wali Kota dua periode ini juga menyampaikan Alhamdulillah, dengan rasa syukur dapat mentuntaskan sebuah proses konstitusional untuk merumuskan dan menyempurnakan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Tidore Tahun 2024, meski disadari bahwa proses ini relatif padat dan sangat menguras energi pikiran semua, namun semua itu dilakukan sebagai bentuk rasa tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan daerah demi Kepulauan untuk kemajuan Kota Tidore.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan RANPERDA tentang Perubahan APBD Tahun 2024 ini kepada Gubernur Provinsi Maluku selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah untuk dievaluasi, semoga Allah SWT senantiasa memberikan pentunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan untuk membangun Kota Tidore Kepulauan dimasa yang akan datang.” tutup Ali.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Abdurahman Arsyad dan penandatanganan berita Acara Oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, sekaligus penyerahan naskah keputusan oleh Ketua DPRD kepada Wali Kota Tidore.