Sementara Kanit PPA Aiptu, Ihnan Banyo menambahkan kedua tersangka dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
“Dua orang tersangka dan barang bukti resmi diserahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” tandasnya.
Sementara Kanit PPA Aiptu, Ihnan Banyo menambahkan kedua tersangka dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
“Dua orang tersangka dan barang bukti resmi diserahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan