Terkait penggunaan fasilitas tanpa izin dibenarkan oleh Kepala Desa Daruba, Iswan Totona.

Iswan menyebutkan, fasilitas di Taman Kota Daruba meski aset milik Pemkab Morotai namun berlokasi di wilayah pemerintahan desanya.

“Jadi setiap momen pasti menggunakan panggung di taman kota. Kalau acara resmi pasti menyurat ke kami di desa. Tapi soal deklarasi, sampai hari ini tidak ada surat yang masuk ke desa,” akunya.

Senada juga dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pulau Morotai, Syaban Laloni yang mengaku penggunaan panggung taman untuk deklarasi tanpa ada surat izin atau pemberitahuan kepada dinasnya.

“Tidak ada surat masuk untuk peminjaman lokasi kampanye, biasanya kalau mau pakai semestinya ada penyuratan terkait izin pengunaan lokasi tersebut itu,” tandasnya.

Sementara itu juru bicara pasangan bakal calon Deny-Kubais belum debat terkonfirmasi hingga berita ini dimuat.