Tandaseru — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2024. Penyampaian tersebut disampaikan Wali Kota Tidore yang diwakili Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo yang diagendakan pada Rapat Paripurna ke 16 masa persidangan III tentang penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kota Tidore beserta Nota Keuangannya di Gedung DPRD, Jumat (23/8/2024).

Mengawali pidato Wali Kota, Ismail mengatakan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dilakukan penyesuaian kembali dengan melihat situasi perkembangan dan perubahan Kebijakan Pemerintah di tahun berjalan.

“Sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan terdapat lima kriteria yang memungkinkan dapat dilakukan Perubahan APBD, antara lain terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan terdapat saldo lebih atau SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam APBD tahun berjalan,” kata Ismail.

Ia menguraikan, Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 secara umum dapat diuraikan bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2024 ini disesuaikan menjadi Rp 1.127.041.257.512 , dengan perincian pendapatan asli daerah sebesar Rp 62.610.162.374, Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp 1.057.735.701, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 6.695.394.138.

Perubahan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 bertambah sebesar Rp 21.352.017.447 atau naik sebesar 1,89 persen dari total belanja pada APBD induk sebesar Rp 1.017.194.907.374 sehingga total belanja pada Perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp 1.151.877.099.892.

Sementara, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024 yang semulanya dianggarkan sebesar Rp 118.912.837.977, mengalami penurunan sebesar Rp 88.495.332.691 atau turun 74,42 persen sehingga Jumlah Perubahan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 30.417.505.286.