Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim dengan hukuman penjara 4,6 tahun.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8).

Selain dituntut dengan pidana kurungan, Ramadhan juga didenda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

JPU KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal Undang-Undang Tipikor.

“Kami menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan,” kata JPU KPK saat membacakan tuntutan.