Sedangkan untuk pasal sangkaan terhadap tersangka yaitu Pasal 82 ayat (2) jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf (a) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.