Dalam rekonstruksi tersebut, selain penyidik Polsek Ternate Selatan dan JPU Kejari Ternate turut hadir pula penasehat hukum tersangka.

“Terungkap fakta tersangka check-in bersama korban di dalam kamar, kemudian tersangka meminta mencium pipi korban, dan korban pun mencium pipi tersangka,” tuturnya.

Menurutnya, dari hasil rekonstruksi juga diketahui TKP pertama berlokasi di kamar tersangka. TKP kedua berlokasi lokasi rekonstruksi, TKP ketiga berlokasi di kamar penginapan di Kelurahan Stadion dan TKP keempat di dalam mobil milik adik tersangka.

“Kami yang hadir saat rekonstruksi menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukam guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum,” jelasnya.