Ia pun mengimbau agar mahasiswa tidak termakan isu hoaks dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Dalam kesempatan itu, Dr. Irfan Zamzam pun mengklarifikasi polemik informasi hoaks tersebut.

Dr. Irfan menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024, IPI dapat dikenakan apabila; 1. Mahasiswa diterima melalui seleksi secara mandiri oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. diterima melalui jalur kelas internasional; 3. diterima melalui jalur kerja sama; 4. rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; atau 5. berkewarganegaraan asing.

“(IPI) dapat dipungut dan menyesuaikan dengan standar proposional dan keadilan sesuai dengan kemampuan mahasiswa,” kata Irfan.

Irfan menyebutkan, Permendikbud Ristek tersebut juga mengatur bahwa IPI dapat diajukan pembayaran secara angsuran oleh mahasiswa atau melalui orang tuanya, dan atau pihak yang membiayai kuliah mahasiswa.

“Karena dalam aturan orang tua mahasiswa atau yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan pembayaran secara angsuran. Dalam aturan itu ada,” jelas Irfan.