Tandaseru — Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras adanya larangan Badan pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terhadap Paskibraka perempuan tidak boleh mengenakan jilbab dalam upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79.

BKPRMI Maluku Utara juga meminta agar Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mengatasi masalah ini, karena larangan tersebut dinilai sebagai tindakan diskriminatif yang harus segera dihentikan.

Pengurus DPW BKPRMI Maluku Utara, Mohdar Bailusy mengatakan, pelarangan ini merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan langsung dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan Hak Asasi Manusia (HAM) universal.

“Larangan berjilbab adalah tindakan diskriminatif dan melanggar HAM,” tegas Mohdar, Kamis (15/8).