Fahruddin bilang, dugaan motif pengrusakan dan pengancaman terhadap kliennya ini berkaitan dengan momentum Pilkada.
Olehnya itu, pihaknya selaku kuasa hukum tidak menanggapi dugaan motif dimaksud melainkan pada kejadian yang menimpa kliennya.
“Dengan laporan ini, kami meminta kepada Polres Kepulauan Sula melalui jajarannya agar dapat menindak laporan kami, serta dapat menemukan sejumlah terduga pelaku untuk selanjutnya ditangani secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Tinggalkan Balasan