Ia bilang, perbuatan zina yang diduga dilakukan suaminya sudah tiga kali.

“Pertama terjadi di dalam kamar depan rumah saudara M di Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WIT. Kedua terjadi di tempat yang sama pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIT. Dan kejadian ketiga atau kejadian terakhir terjadi di dalam kamar penginapan losmen kita di Tobelo, Halmahera Utara, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 17.30 WIT,” tandasnya.​

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.

“Sementara dalam proses penyidikan. Sehingga tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk kades dan perempuan tersebut,” tuturnya.

“Jadi yang dilaporkan adalah perzinaan, sehingga ancaman hukuman yang didapatkan adalah 9 bulan. Karena istrinya merasa dirugikan sehingga ia melaporkan jadi kita tindak lanjut,” tandas Ismail.