“Yang jelas laporan kami kepada terlapor Eliya Gabrina Bachmid dan sejumlah oknum anggota Polairud Polda Malut sudah direspon dengan baik,” akunya.

Untuk itu, Mirjan menegaskan, sebagai PH akan terus melakukan pengawalan proses tersebut hingga ada kepastian hukum.

“Kami akan kawal hingga ada kepastian hukum, dalam hal para terlapor ini dijerat hukum,” tegasnya.

Abdullah Ismail yang juga tim PH, menambahkan kasus tersebut bukan hanya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut, melainkan juga sudah melaporkan ke Bidang Propam Polda Malut yang saat berjalan.

“Di Propam penanganannya soal kode etik kepada sejumlah oknum anggota Polairud yang ikut melakukan tindakan di luar tugas saat mengawal istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay, yakni Eliya Gabrina Bachmid,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap korban Aksal Muin ini terjadi di Pengadilan Negeri Ternate. Saat kejadian, Aksal Muin sedang menjalani kerja liputan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.