Salim di sela-sela pelantikan mengatakan, pemberlakukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan terhadap keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk di dalamnya penentuan personel dalam jabatan eselon.
“Prinsip dasar Undang-undang ASN ini adalah penerapan sistem merit, yang mana kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan antara satu dengan yang lain,” ujarnya.
“Konsekuensi itulah yang kita laksanakan melalui pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan hari ini, yang pada prinsipnya dilakukan dengan sesuai kebutuhan organisasi saat ini, bukan karena faktor lain, atau hal-hal lain yang bersifat subjektif,” tambah Salim.
Salim juga mengatakan, setiap jabatan yang diamanahkan kepada setiap Aparatur Sipil Negara tentunya diikuti harapan besar yang digantungkan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Jagalah kepercayaan yang diberikan ini, agar dapat berkontribusi positif bagi transformasi kinerja pada wilayah kerjanya masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan masyarakat, terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya,” harapnya.
“Agar menjadi perhatian, saya pun tidak akan segan-segan menindak pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana, yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandas Salim.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.