Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ini berpotensi menimbulkan beberapa kerugian konstitusional. Pertama, dengan mengesampingkan peran INI, kebijakan ini dapat merugikan kepentingan konstitusional notaris yang telah diatur dalam undang-undang. Kedua, pengabaian terhadap peran INI dapat mempengaruhi independensi dan integritas profesi notaris, yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Ketiga, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari mengenai sahnya pengangkatan dan perpanjangan jabatan notaris yang dilakukan tanpa melibatkan INI. (*)
Tinggalkan Balasan