Klausula eksonerasi adalah elemen penting dalam penyusunan kontrak yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Namun, penyusun kontrak harus berhati-hati untuk memastikan bahwa klausula ini dirancang dengan jelas, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan memahami dan menerapkan klausula eksonerasi dengan tepat, penyusun kontrak dapat meminimalkan risiko dan memastikan kepastian hukum dalam setiap transaksi hak atas tanah. Akhir kata, perlunya Negara dalam hal ini Pemerintah untuk segera beralih kepada sistem pendaftaran tanah positif dimana Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab dan peran aktif dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah, sehingga potensi sengketa seperti yang telah disebutkan diatas dapat diminimalisir.
Tinggalkan Balasan