Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas wakil gubernur Malut dan anggaran makan minum (mami) tahun anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, kasus tersebut saat ini masih menunggu perhitungan keuangan negara dari BPK.

“Setelah hasil keluar, dipelajari kemudian kita gelar perkara penetapan tersangka,” kata Richard, Senin (29/7/2024).

Ia menambahkan, penyidik sudah mempelajari siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Jadi siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini (yang akan ditetapkan tersangka),” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas wagub dan uang mami ini sebelumnya ditemukan transaksi pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. Oleh Inspektorat Malut, juga menemukan pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil gubernur tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.