“Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Kejaksanaan Negeri dalam rangka pemulihan maupun penyelamatan keuangan, kekayaan, aset dan permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di PLN,” tutur Manager PLN UP3 Tual Eki Putra.

Diskusi yang dilaksanakan antara kedua belah pihak berjalan dengan baik dalam suasana penuh keakraban.

“Kami berharap dengan adanya kerjasama bantuan hukum dapat menyelamatkan keuangan, kekayaan dan aset kelistrikan dalam penguasaan PLN,” ucap Eki Putra.

Hal senada juga disambut baik oleh Kajari Tual. Kepala Kajari Tual berharap sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin sehingga dapat menciptakan pelayanan unggul dan berkualitas kepada masyarakat di masing-masing ranah dan wilayah kerjanya.