Tandaseru — Seorang pria berinisial IU (75 tahun) di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dipolisikan atas dugaan pencabulan. IU diduga mencabuli seorang gadis (19 tahun) saat korban berbelanja di warungnya.
M, ayah korban, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Jumat 28 Juni 2024. Saat itu, korban membeli terigu di warung terduga pelaku.
Namun setelah korban membayar harga terigu dan hendak keluar warung, IU langsung memeluk dan memegang payudara korban.
“Jadi anak saya ini disuruh ibunya pergi membeli terigu. Tapi setelah beli terigu dan keluar mau pulang, pelaku tiba-tiba memeluk dan remas payudara anak saya,” ungkapnya, Rabu (24/7/2024).
Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Pihak keluarga lantas membuat laporan polisi ke Polres Kepulauan Sula. Mirisnya, laporan tersebut hingga kini tidak ada titik terang sama sekali.
“Kita lapor sudah hampir sebulan tapi sampai saat ini tidak ada titik terang sama sekali dari Polres Kepulauan Sula,” akunya.
Tinggalkan Balasan