Tandaseru — Anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid, diduga menerima transferan miliaran rupiah dari 10 orang dekat mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa AGK, Rabu (24/7/2024).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, JPU KPK menghadirkan saksi Ismit Bachmid, adik kandung Eliya. Sidang di Pengadilan Tipikor Ternate itu juga mengungkapkan 10 nama yang mengirimkan uang kepada Eliya melalui tiga rekening Ismit.

Sementara bukti transfer masuk ke rekening Ismit berasal dari 11 nama pengirim.

Berikut 11 nama yang mengirim uang ke rekening Ismit:

  1. Ramadhan Ibrahim (ajudan AGK), transfer sebanyak 87 kali dengan total uang sebesar Rp 2,78 miliar
  2. Zaldi Kasuba (ponakan dan ajudan AGK), transfer 77 kali dengan total Rp 1, 862 miliar
  3. Eliya Gabrina Bachmid, transfer sebanyak 150 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 1,747 miliar
  4. Muhammad Nur Usman (pihak swasta), mentransfer 19 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 630 juta
  5. Husri Leleyan (ajudan AGK), mentransfer 19 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 425 juta
  6. Idris Husen (kontraktor), mentransfer 27 kali dengan total uang sebesar Rp 394 juta
  7. Muhaimin Syarif (kakak ipar Eliya, eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, pengusaha tambang), mentransfer 10 kali dengan total uang sebesar Rp 335 juta
  8. Puji Lestari (pihak swasta), mentransfer 18 kali dengan total uang sebesar Rp 265 juta
  9. Lucky Radjapati (pihak swasta), mentransfer 13 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 200 juta
  10. Wahidin Tachmid (eks ajudan AGK), mentransfer 7 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 115 juta
  11. Olivia Bachmid (kakak kandung Eliya), mentransfer 3 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 18,5 juta.