Saling lempar kewenangan dan tanggung jawab, sambungnya, merupakan cara yang tidak baik. Jika demikian, maka ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan, terutama mengelola keuangan untuk proyek proyek siluman yang sekarang mulai terkuak.

“KAD sebagai mitra KPK yang ada di daerah, Bidang Pencegahan, meminta kepada Dikbud Provinsi Maluku Utara, BPKAD dan Inspektorat segera menjelaskan masalah ini,” ujarnya.

“Kami yakin praktik-praktik ini bukan baru pertama terjadi, tapi telah berulang-ulang di akukan, dan sekarang ada yang sudah mulai terkuak,” beber Mayrudin.

Ia bilang, ini adalah konspirasi yang sangat besar. Di satu sisi ada sekian ratus miliar utang pihak ketiga yang belum dibayar dan sampai sekarang pihak ketiga terus meradang karena harus menghadapi tekanan dari pekerja bangunan, karyawan maupun material lokal dan pabrikasi yang menuntut segera dibayar.

“Bahkan sampai sekarang juga para kontraktor harus berhadapan dengan para pekerja yang kerap membawa mereka ke ranah hukum karena persoalan upah kerja yang belum dibayar. Di lain sisi ada oknum pemerintah, dalam hal ini oknum di Keuangan provinsi, begitu cepat menyelesaikan pembayaran utang-utang siluman mereka,” cecarnya.

Mayrudin menegaskan, KAD akan memantau kasus ini sampai tuntas, dan terus memberikan informasi kepada KPK, khususnya di bIdang Pencegahan, agar kasus ini menjadi terang benderang.

“Berkaca pada peristiwa kemarin, ada sembilan orang meratap dalam penjara, ada ratusan saksi yang diperiksa dan hidupnya tidak nyaman, bahkan Maluku Utara dicap sebagai daerah yang rawan korupsi, angka MCP KPK sangat rendah. Janganlah peristiwa-peristiwa korupsi dan gratifikasi terulang lagi di daerah ini,” tandasnya.