Menurutnya, jika akreditasi sudah keluar tentu melalui BPSMB sudah bisa mengeluarkan sertifikat uji bila ada petani yang mau datang uji kadar air. Bahkan, kata dia, sertifikat itu ada lambang KAN dan SNI.
“Seritifikat inilah memudahkan mereka bisa pakai untuk berdagang keluar (ekspor) karena ada legalitasnya. Di satu sisi menambah daya beli. Jadi kalau ada pengusaha yang mau beli, sudah tidak lagi tertipu karena ada keabsahan berdasarkan uji laboratorium. Apalagu paboratorium pengujian itu ada hubungannya SNI 17025,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan