Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid dalam sidang mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (18/7/2024).
Eliya dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim, ajudan AGK. Eliya sendiri merupakan anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.
Dalam keterangannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh AGK untuk mencarikan wanita yang dapat menemani AGK di hotel.
Eliya mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu AGK. Setelah bertemu di kamar hotel, Eliya lalu meninggalkan AGK berduaan dengan wanita tersebut di kamar.
“Di kamar itu berdua om haji (AGK, red) dengan perempuan selama satu sampai dua jam. Saya tunggu di luar. Jadi tidak tahu apa yang dibuat di dalam kamar,” katanya di hadapan majelis hakim.
Setelah pertemuan AGK dengan wanita yang diantar Eliya di kamar tersebut, Eliya diminta AGK untuk memberikan uang kepada wanita yang berduaan dengan AGK.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.