Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bakal menghibahkan aset berupa bangunan pasar ke Pemda Halmahera Barat dan Halmahera Utara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab mengatakan, Aset yang akan dihibahkan berupa bangunan pasar. Sebab, kewenangan mengelola pasar di daerah sudah menjadi tanggunjawab Pemda masing-masing.

“Setelah kita berkoordinasi dengan kabupaten/kota, ada beberapa yang sudah siap menerima hibah, setelah kemarin dari sisi regulasi Pemprov sudah tidak punya kewenangan mengelola pasar. Jadi otomatis harus dihibahkan ke Pemda setempat,” ujar Yudhi, Rabu (17/7/2024).

Ia menambahkan, bangunan pasar yang bakal dihibahkan tersebut sebelumnya dibangun oleh Pemprov Malut. Belakangan, ada perubahan regulasi yang mengharuskan Pemprov harus menghibahkan ke Pemda setempat.

“Dari sisi regulasi membolehkan,” ungkapnya.