“Bahwa ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” sebutnya.
KPK diketahui telah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK. KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.