Tandaseru — KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Aset-aset tersebut merupakan milik Muhammad Thariq Kasuba, putra sulung AGK.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Senin (15/7/2024). Ketiga aset yang disita itu memiliki nilai Rp 2 miliar.

“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Tessa, Rabu (17/7/2024).

“Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” tambahnya.

Tessa mengatakan aset tersebut disita dalam perkara korupsi dan TPPU Abdul Gani. KPK juga telah memberikan plang penyitaan di lokasi tersebut.