Tandaseru — Seorang ibu Bhayangkari di Halmahera Utara berinisial R dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan disampaikan korban bernama Wiwin lewat kuasa hukum Mirjan Marsaoly dan rekan. Korban merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan melalui media sosial Facebook oleh R. Dugaan pencemaran ini sebagaimana dimaksud undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

R dilaporkan pada 10 Juli 2024 karena mengunggah foto pelapor dengan caption kalimat yang diduga memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Terlapor merupakan oknum ibu Bhayangkari yang bertugas di Kabupaten Halmahera Utara,” kata Mirjan, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, terlapor secara jelas membuat postingan tentang kliennya tanpa izin. Cuitan postingan R tersebut adalah “Ada yang kenal perempuan ini, orang Bacan Yaba Loit, alamat Ternate, kase info. Dia bahugel dengan saya punya laki, muka berani sudah tahu kami punyak anak tiga. Perempuan ini muka berani sekali dia punya nama Wiwin”.

Kata Mirjan, kliennya tidak memiliki akun Facebook. Namun, informasi itu disampaikan ibu dan sepupunya.