Tak hanya itu, menegaskan kepada setiap kontraktor yang akan melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Halmahera Barat agar wajib menyertakan surat kesanggupan menggunakan moda transportasi lokal melalui surat perjanjian kerja sama, surat kontrak kerja atau sejenisnya kepada organisasi atau asosiasi yang resmi di kabupaten Halmahera Barat.

“Hal ini untuk meningkatkan pertumbuhan dan perputaran ekonomi agar tetap sehat maka setiap pengembang atau kontraktor wajib menyesuaikan harga satuan muatan sesuai tarif dasar barang yang berlaku di wilayah kabupaten Halmahera Barat. Kami juga minta setiap pengembang atau kontraktor yang memiliki moda transportasi milik perusahaan atau pribadi dalam setiap kegiatan pekerjaan proyek harus melaporkan setiap unit kepada organisasi asosiasi yang ada di wilayah kerja,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat, Joko Ahadi, yang hadir dalam kesempatan itu menyambut baik agenda Organda tersebut. Ia meminta Pemerintah Halmahera Barat mengakomodir tuntutan Organda karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendukung itu, karena pada intinya mereka menuntut untuk dilibatkan dalam pekerjaan proyek. Jadi kami minta ke pemda untuk mengakomodir tuntutan mereka, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan mereka ini masyarakat Halmahera Barat yang juga butuh perhatian pemda,” pungkasnya.