Tandaseru — Tim penyidik Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, telah melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui Instagram, Facebook dan Tiktok.

Tersangka dalam kasus itu berinisial S yang merupakan admin Status Ternate. S ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (17/5/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi mengenai tahap I membenarkannya.

“Sudah tahap I dan tanda terima perkara Status Ternate dari tanggal 13 Juni 2024,” kata Bondan, Minggu (14/7/2024).

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat akun Status Ternate mengunggah sebuah video yang menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152/Baabullah berpakaian dinas lengkap seolah-olah tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi speedboat rute Ternate-Makian, Jumat (26/1/2024) lalu.

Padahal berdasarkan kronologis dari pihak TNI, anggota bernama Serda Y itu mendapatkan telepon dari orangtuanya di Pulau Makian terkait informasi orang jatuh yang diduga tidak ditolong ABK. Orang tua Serda Y pun memintanya untuk mengecek ke Pelabuhan Bastiong.