“Terlihat antusias saat masyarakat ingin mengumpulkan data-data itu, sehingga pertemuan hari ini akan sampai tiga hari ke depan. Kemudian harapan kami di pemerintah kelurahan ke pemerintah kota, agar dapat dipisahkan antara Kelurahan Marikrubu dan lingkungan Torano karena layak dimekarkan,” imbuhnya.

Menurutnya, persoalan rentang kendali dan jumlah jiwa di Marikurubu saat ini sudah mendekati 7 ribu jiwa, sehingga konsentrasi untuk melihat kesejahteraan masyarakat sudah dapat terbagi apabila Torano telah dimekarkan.

Sementara, Kabag Pemerintahan Fahruddin Ginting mengatakan pertemuan ini untuk meninjau verifikasi dokumen pembentukan kelurahan yang disampaikan tim pemekaran kelurahan Torano.

“Kami merespon arahan wali kota agar segera mengecek usulan masyarakat. Dan kami sudah menyampaikan ke tim, namun masih ada data yang kurang, dan secepatnya melengkapi persyaratan itu. Setelah itu, akan ada pembahasan antara pemerintah dan DPRD,” ujarnya.

Mantan Camat Moti ini bilang, persyaratan pembentukan kelurahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, termasuk di dalamnya pembentukan kelurahan baru.

“Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk kelurahan baru, yaitu persyaratan dasar berupa dokumen yang mencantumkan luas wilayah dan jumlah penduduk itu dilengkapi,” jelasnya.

Kemudian, batas-batas wilayah harus ada data dasar, terutama prasarana di kelurahan Torano yang harus disahkan yakni ada tanda tangan dan stempel yang betul-betul ada di wilayah lingkungan Torano, dan itu harus disahkan oleh pemerintah kelurahan.