Soal mekanisme pembayaran, apakah dibayar lunas sekaligus Rp 2,8 miliar atau secara bertahap, sambung dia, hal tersebut merupakan ranahnya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Sekadar diketahui, upaya hukum kasasi ke MA dari keluarga Litan atas perkara lahan Landmark berujung pada putusan dikabulkan.
Hakim Tunggal Syamsul Ma’arif dalam putusannya juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT TTE tanggal 14 Juni 2023 yang menguatkan dengan perbaikan sekadar mengenai amar putusan point ke 4 dan ke 5 putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternaten Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 12 April 2023.
Hakim MA mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Kemudian menyatakan secara hukum para penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah/objek sengketa bersertifikat Hak Milik Nomor 00294/Kelurahan Muhajirin Tahun 1976 atas nama orang tua para penggugat Royke Litan.
Disamping itu, hakim MA juga menyatakan secara hukum perbuatan atau tindakan tergugat dalam hal ini Pemkot Ternate yang menguasai tanah objek sengketa atau tanah milik para penggugat tanpa seijin para penggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp 2,8 miliar. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah sebesar Rp1.445.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya,” sambung bunyi putusan hakim MA.
Tinggalkan Balasan